Serang, LPMWisma.com – Di situasi politik yang memanas ini, peran seniman sebagai kritikus sosial menjadi semakin penting. Namun, di tengah ketegangan politik yang terus meningkat, banyak seniman lokal di Indonesia merasa hak mereka untuk menyampaikan kritik melalui karya seni semakin terancam. Karya-karya yang seharusnya menjadi medium untuk mengekspresikan pandangan kritis, kini justru menjadi sasaran pembungkaman oleh beberapa pihak terkait.
Adanya pembatasan hak kritik terhadap karya seni kian ramai diperbincangkan di berbagai sosial media. Melalui cuitan dari akun X bernama @/chaq250, seorang pengguna menceritakan bahwa dirinya diinterogasi oleh pihak tertentu karena membuat karya yang dianggap provokatif dan mengkritik pemerintah. Tentu saja cuitan tersebut viral di media sosial dan masyarakat beramai-ramai membela seniman lokal yang tidak mendapatkan hak kritik pada karya yang mereka buat.
Dalam cuitan tersebut, pemilik akun mengungkapkan:
“Ini juga peringatan untuk kalian artist yang gambar perihal hal hal terkait masalah ini”
“Pagi tadi aku didatangi polisi, dan emang yang ditanyain awal awal tu soal akun sosial media atau perihal gambar yang tak etis dan lain semacamnya”
“Iya aku di interogasi di rumah, ditanyain hal hal lain dan karena aku cuna kirim gambar peringatan yang ada Garuda dan gak lebih yauda”
“Yang lebih plot twistnya lagi, mereka tau aku itu gegara sodara yang punya nomor ku”
Ia juga menambahkan,
“Ini bahaya soalnya kalau kalian tinggal dirumah yang ada keluarga”
“Keluarga kalian disuruh masuk kamar”
“Kalian bakal di tarik sendiri. Itu di aku sih”
“Aku mohon banget”
“Hati-hati”
“Kalau mau post itu apalagi di sosmed”
“Akun ku udah di tahan, sandi diminta bahkan KTP juga”
“Jadi aku gak bisa macam-macam”
Di Indonesia sendiri, kebebasan mengkritik diatur dalam beberapa pasal undang-undang salah satu yang utama adalah Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini menjadi landasan hukum bagi kebebasan berekspresi, termasuk dalam bentuk kritik seni. Selain itu, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, juga memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, yang termasuk di dalamnya kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, termasuk melalui karya seni.
Pembatasan kritik terhadap karya seni oleh pemerintah membuat kesadaran masyarakat kian meningkat. Melalui akun Instagram @/koalisiseni, mereka membantu para seniman lokal untuk menghindari intimidasi bersuara melalui karya. Dengan begitu, para seniman lokal dapat menggunakan haknya sebagai seniman untuk mengkritik situasi politik yang sedang memanas ini, sekaligus hak masyarakat dalam negara yang sedang diperjuangkan.
Adanya pembatasan terhadap hak kritik, tentu saja akan berdampak negatif terhadap perkembangan seni di Indonesia. Seni yang seharusnya menjadi ruang bebas untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat, kini menjadi terbatas. Seniman kehilangan kebebasan untuk bereksperimen dengan ide-ide kritis, yang pada akhirnya menghambat inovasi dan kreativitas. Lebih dari itu, pembungkaman terhadap kritik melalui seni juga berdampak pada masyarakat luas.
(Putra/LPMWisma)
Reporter : Putra
Editor : Riri
