Serang, LPMWisma.com – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya batal dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Keputusan ini diambil setelah rapat paripurna mengalami penundaan selama 30 menit dikarenakan tidak memenuhi kuorum, di tengah gelombang protes dari elemen masyarakat, terutama mahasiswa, yang menolak perubahan aturan tersebut.
Aksi unjuk rasa berlangsung di depan Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, dipicu oleh keputusan DPR yang sebelumnya menyetujui batas usia minimal calon kepala daerah sesuai putusan MA. Revisi ini dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan batas usia dihitung saat penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di kompleks parlemen Senayan pada Kamis malam, 22 Agustus 2024, memastikan bahwa Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK.
“Tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” tegas Dasco, dikutip dari X @/Kompas TV.
Dasco menjelaskan bahwa rapat paripurna pengesahan revisi tersebut batal karena tidak memenuhi kuorum, sehingga revisi UU Pilkada tidak akan disahkan hingga tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024.
Dasco menambahkan, “Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat tunduk kepada aturan berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena revisi UU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Demonstrasi penolakan terhadap revisi UU Pilkada tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga meluas ke beberapa daerah lain seperti Solo, Yogyakarta, dan Surabaya. Massa yang tergabung dalam berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat menilai langkah DPR tersebut sebagai bentuk pelanggaran konstitusi dan mengancam legitimasi Pilkada 2024.
Dengan batalnya pengesahan revisi ini, proses Pilkada 2024 dipastikan akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK, yang dianggap lebih konsisten dengan prinsip-prinsip konstitusional.
(Red/LPMWisma)
Reporter : Red
Editor : Riri
