KPUM Klarifikasi Isu Polemik PUMAS UNSERA: Bantah Tuduhan Manipulasi dan Pelanggaran Aturan Oleh Akun Anonim

Serang, Wismanews.com – Sejumlah isu terkait proses Pemilihan Umum Mahasiswa (PUMAS) di Universitas Serang Raya (UNSERA) yang sempat menjadi sorotan publik, mendapat klarifikasi resmi. Jumat, 12 Desember 2025, akun media sosial @anonymous_unsera mengunggah postingan yang menyinggung dugaan pelanggaran prosedur pendaftaran, kegagalan kaderisasi, serta kewenangan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dalam penerapan aturan pemilihan.

Narasumber berinisial MI menanggapi isu calon wakil presiden mahasiswa yang disebut tidak mengambil formulir pendaftaran namun memiliki berkas administrasi. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, calon wakil presiden mahasiswa tersebut telah mengambil formulir pendaftaran sejak tahap awal.

“Perihal cawapres yang katanya beliau tidak ngambil pendaftaran tapi ada berkas-berkasnya, kenyataannya adalah cawapres yang terpilih itu sudah mengambil kertas pendaftaran cuma emang dia ngambil untuk di bagian ketua dan ditukar ke bagian wakil,” ujarnya (22/12).

Ia juga menambahkan bahwa proses tersebut dilakukan pada masa pendaftaran pertama, di mana pendaftaran memang dibuka dalam dua gelombang.

“Dia ini ngambil pas pendaftaran pertama ‘kita buka pendaftaran dua kali ya’, jadi sebenarnya ya tidak masalah,” lanjutnya.

Ia juga menanggapi perihal pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (PKPUM) poin 6 tentang batasan maksimal semester yang dianggap sudah beres.

“Dan sebenarnya ini udah clear juga, jadi karena emang cuma ada satu calon saja, jadi mereka diberi keringanan,” jelasnya.

Keringanan tersebut bukan berarti tanpa dasar, melainkan melalui kesepakatan antarhimpunan.

“Keringanan dengan cara apa? Dapat persetujuan dari himpunan-himpunan yang ada di dalam fakultasnya masing-masing,” lanjutnya.

Ia juga memberikan contoh dengan melanjutkan penjelasannya terkait mekanisme yang dilakukan di Fakultas Teknologi Informasi (FTI) melalui kesepakatan bersama Himpunan Mahasiswa Sistem Komputer (HIMASTER), Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika (HIMATIF), dan Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi (HMSI).

“Misal di FTI, FTI kan wakilnya itu semester 6 semester 7. Nah itu disepakati tidak oleh himpunan-himpunan yang ada di fakultasnya, mulai dari HIMASTER, HIMATIF, sama HMSI. Nah di situ mereka buat pernyataan ditandatangani oleh tiga ketua himpunan tersebut, dan karena tiga himpunan tersebut sepakat dan emang dijelaskan juga alasannya karena proses PUMAS ini terlambat,” sambungnya.

Kesepakatan tersebut juga disertai alasan yang jelas, yakni keterlambatan PUMAS itu sendiri.

“Jadi, seharusnya PUMAS ini terjadi di semester 6, cuma karena keterlambatan ini jadinya dimulainya di semester 7,” tambahannya.

Ia juga menegaskan bahwa secara substansial seharusnya calon tersebut masuk dalam kategori, namun menjadi tidak memenuhi syarat administratif akibat keterlambatan pelaksanaan.

“Jadi seharusnya PUMAS ini terjadi di semester 6 Cuma karena keterlambatan ini jadinya dimulainya di semester 7. Jadinya, seharusnya yang sekarang itu masih masuk kategori cuma karena keterlambatan PUMAS jadi tidak masuk lah persyaratannya,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai minimnya jumlah calon dan tidak lolosnya beberapa berkas administrasi di tingkat fakultas, hal tersebut diakui sebagai dampak dari gagalnya proses kaderisasi, khususnya di Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan Ilmu Hukum (FISIPKUM).

“Yang keempat itu benar, gagalnya proses kaderisasi yang menyebabkan tidak lolosnya berkas administrasi yang ada,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan rendahnya partisipasi kaderisasi sebelumnya dalam kegiatan Training of Trainer (TOT) yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

“Yang ikut TOT tahun kemarin itu sedikit banget dari fakultas FISIPKUM, tidak tahu kenapa, tapi emang yang dikatakan di IG itu benar. Gagalnya kaderisasi di FISIPKUM,” katanya.

Namun demikian, ia menilai bahwa kegagalan kaderisasi tidak tepat jika dibebankan kepada KPUM.

“Lucunya dia nyalahin KPUM terkait kaderisasi ini doang, argumen sosialisasi KPUM yang kurang padahal tidak ada kaitannya sama sekali dengan KPUM,” sambungnya.

Narasumber berinisial PP menegaskan bahwa KPUM tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan maupun perubahan aturan pemilihan, yang merupakan domain Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM U).

“Ditambah dia menyalahkan KPUM terkait aturan yang ada, padahal aturan bukan KPUM yang buat,” tegasnya.

Ia melanjutkan, “KPUM tidak bisa mengubah aturannya dan tidak punya wewenang buat ngubah atau menyangkal aturan yang sudah dibuat sama DPM U. Tugas KPUM hanya mengawasi, bukan yang membuat,” jelasnya.

Adapun terkait polemik syarat semester calon yang dipersoalkan, dijelaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dengan berlandaskan dasar hukum yang sah. Dasar hukum yang dimaksud merujuk pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (TAP MPM).

“Iya betul kalau memang tidak sesuai aturan ya harus ditindak. Ini yang dipermasalahkan aturan semester, kan. Nah semua itu sudah sesuai aturan, yaitu dikeluarkannya TAP MPR Itu yang menjadi landasannya,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan mahasiswa dapat memperoleh informasi yang lebih utuh dan berimbang terkait proses Pemilihan Umum Mahasiswa, serta tetap mengedepankan diskursus yang sehat dan berbasis fakta.

(Red/LPMWisma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *