Serang, LPMWisma.com. – Pemerintah Indonesia, memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Selain dari barang atau jasa tersebut, penerapan PPN tetap sama sesuai dengan tarif sebelumnya yaitu sebesar 11%, yang berlaku sejak tahun 2022.
Keputusan kenaikan untuk barang dan jasa mewah ini, disampaikan oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto pada Selasa 31 Desember 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, diikuti oleh Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani yang menyebutkan kenaikan hanya berlaku pada barang dan jasa mewah saja dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu.” Ucap Presiden, dikutip dari CNN Indonesia.
Beberapa contoh barang atau jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12%, seperti yang disampaikan oleh Presiden, diantaranya adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah. Lebih lanjut, beliau juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ungkapnya, seperti yang dikutip dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Hal yang perlu ditekankan di sini adalah, dengan adanya kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh guna menghadapi tantangan ekonomi global dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur serta program sosial.
(Putra/LPM Wisma)
Reporter: Red
Editor: Putra
