Sri Mulyani: Kenaikan PPN 12% Tetap Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Serang, LPMWisma.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini, menurutnya, adalah bagian dari reformasi perpajakan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk memperkuat penerimaan negara.

Dalam sebuah pernyataan, Sri Mulyani menegaskan bahwa tarif PPN Indonesia yang baru masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain.

“Tarif PPN 12% ini masih lebih rendah dibandingkan rata-rata negara lain. Kita tetap memberikan pengecualian untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, ikan, susu, serta jasa pendidikan dan kesehatan,” ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Namun, kebijakan ini memicu reaksi keras dari publik. Di Instagram, netizen dengan akun bernama Yudho mengungkapkan kekecewaannya atas langkah tersebut. Ia menuliskan, “Cocok jadi dosen, tapi strategi-nya kok cuma naikin tarif doang buat pendapatan. Sasarannya menengah ke bawah, tapi nggak berani dengan menengah ke atas. Di sisi lain, saat APBN lagi nggak sehat, dia malah naikin tunjangan pegawainya sampai 300% dengan dalih meningkatkan semangat bekerja dan kinerja, biar nggak mikirin perut lapar. Analogi macam apa itu?”.

Komentar ini mendapat ribuan like dan memicu diskusi lebih lanjut di media sosial. Banyak netizen menyuarakan kekhawatiran serupa, terutama terkait dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, sementara tunjangan pegawai pemerintah justru dinaikkan secara signifikan.

Ekonom senior Faisal Basri juga mengkritisi kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada pengawasan terhadap penghindaran pajak oleh perusahaan besar daripada membebani masyarakat berpenghasilan rendah. “Kenaikan PPN menunjukkan kurangnya keberanian untuk menekan sektor menengah ke atas yang lebih mampu membayar pajak” ujar Faisal seperti dikutip dari Tempo.co.

Menanggapi berbagai kritik, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengalami tekanan besar dalam beberapa tahun terakhir. Ia juga menegaskan bahwa kenaikan tunjangan pegawai adalah bagian dari upaya meningkatkan efisiensi birokrasi dan mendorong kinerja yang lebih baik.

Kenaikan PPN menjadi 12% terus menjadi isu kontroversial di masyarakat. Meskipun pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat perekonomian nasional, kritik dari publik dan pakar menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap pendekatan pemerintah, terutama terkait dampak langsung pada kelompok menengah ke bawah.

Langkah konkret untuk menjawab kritik publik kini menjadi tugas besar bagi pemerintah. Apakah reformasi perpajakan ini benar-benar dapat membawa manfaat yang merata, atau justru semakin membebani rakyat kecil? Hanya waktu yang dapat menjawab.

(Alfindra/LPM Wisma)

Reporter: Alfindra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *