Serang, LPMWisma.com – Rektor Universitas Serang Raya (UNSERA), Dr. H. Abdul Malik, M.Si, baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 030/UNSERA/SK/VI/2024 tentang Disiplin dan Tata Tertib Mahasiswa di Lingkungan UNSERA. Peraturan baru yang ditetapkan pada Kamis, 27 Juni 2024 ini menuai kontroversi di kalangan mahasiswa.
Pasal yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 6 point’ A, yang secara tegas melarang mahasiswa/i untuk merokok di area kampus, menimbulkan reaksi keras dari beberapa organisasi mahasiswa (ORMAWA) dan mahasiswa umum, yang merasa bahwa peraturan ini tidak mempertimbangkan kondisi fasilitas kampus yang dinilai kurang memadai.
Fasilitas indoor di UNSERA, seperti kantin, dianggap kurang memadai dan tidak memenuhi standar kenyamanan. Di lain sisi, fasilitas kantin yang berada di area outdoor, membuat mahasiswa merasa kurang nyaman, terutama saat cuaca tidak mendukung.
Beberapa mahasiswa dan ORMAWA menyatakan bahwa keputusan ini dirasa kurang adil, mengingat keterbatasan ruang yang nyaman dan terlindungi di dalam universitas. Mereka berpendapat bahwa pihak kampus seharusnya memperbaiki dan menambah fasilitas indoor sebelum menerapkan peraturan larangan merokok secara menyeluruh.
Keputusan Rektor UNSERA, Dr. H. Abdul Malik, M.Si, ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampus yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok. Namun, tantangan bagi pihak universitas adalah menyediakan alternatif ruang yang nyaman dan memadai bagi seluruh mahasiswa untuk beraktivitas dan beristirahat tanpa harus merokok.
Presiden Mahasiswa (PRESMA) UNSERA, M. Qolby Yusuf, menyampaikan pandangannya terkait peraturan ini.
“Perihal peraturan Rektor tentang disiplin dan tata tertib di lingkungan kampus yang sedang hangat diperbincangkan di kalangan mahasiswa, karena terkesan tidak transparan dan tidak adanya penyuluhan. Ini didukung dalam pasal yang tertuang di peraturan tersebut pada Pasal 9 yang berbunyi, ‘Dalam rangka membina kepatuhan hukum, setiap mahasiswa dilarang sengaja atau tidak sengaja melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,’ padahal mahasiswa yang tidak diberikan penyuluhan atau advokasi terlebih dahulu, namun tiba-tiba diberikan sanksi. Di kampus lain, biasanya terdapat observasi atau meminta pendapat responden terlebih dahulu perihal kebijakan-kebijakan yang ingin dibuat,” ujar Qolby dalam wawancara tidak langsung melalui WhatsApp.
Menanggapi situasi ini, M. Qolby Yusuf juga menegaskan bahwa peninjauan lebih lanjut mungkin diperlukan untuk mencapai solusi yang memuaskan semua pihak terkait.
“Kita akan mengadakan kajian akbar terkait peraturan Rektor yang terkesan tidak transparan ini, karena bagaimanapun dalam peraturan tersebut hanya mahasiswa yang dititikberatkan, namun tidak dengan pihak-pihak lain yang masih dalam lingkup UNSERA,” pungkasnya.
(Red/LPMWisma)
Reporter : Red
Editor : Jen

Kalo civitas akademika yg lain boleh merokok engga?