Serang, LPMWisma.com – Memperingati Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), sejumlah mahasiswa Universitas Serang Raya (Unsera) mengikuti diskusi akbar dalam menyikapi May Day dan Hardiknas 2023 yang dilaksanakan oleh KBM Unsera di Kantin Unsera, pada Selasa (2/5).
Diskusi akbar yang dipimpin langsung oleh Presiden Mahasiswa (Presma) Unsera, Adi Darmawan, dengan membahas beberapa hal dalam diskusi ini, diantaranya:
Sistem Kapitalisme sebagai alternatif kelas pemodal untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat telah terlihat jelas menuai kegagalan. Hal itu dibuktikan dengan serangkaian krisis yang melanda dunia dari krisis finansial, krisis energi, krisis pangan, hingga pada krisis politik. Akibat krisis Kapitalisme ini, negara Uni Eropa dan Amerika terlilit hutang yang begitu besar. Berbagai langkah penyelamatan krisis ekonomi telah dilakukan oleh kelas pemodal Internasional dengan menggandeng negara berkembang melalui pertemuan ekonomi atau pertemuan regional dimana sejatinya hanya melahirkan kebijakan untuk kepentingan kelas pemodal ataupun investor.
Terbitnya Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 yang ramai diperbincangkan publik. Dalam hal ini, Perpu Cipta Kerja adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dimana mengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 “Tentang Cipta Kerja”.
Sedikit menarik kebelakang “Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja” sendiri juga bermasalah, perlu diketahui bahwasanya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa “Undang-undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja Tahun 2020” telah cacat secara formil dan juga MK telah memutuskan bahwasanya Undang-Undang ini inkonstitusional bersyarat. Namun banyak yang merasa bahwa kepentingan tertentu dipaksakan di dalam regulasi ini, terutama yang berkaitan dengan tenaga kerja, lingkungan, dan investasi.
Kondisi ini dapat dilihat dengan banyaknya masalah yang dihadapi, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Ketentuan hak libur yang dikurangi, Pengupahan, Alih Daya (Outsourcing), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jaminan sosial yang belum terjamin.
Dilain sisi, berbagai permasalahan pada pendidikan di Indonesia umumnya disebabkan oleh beberapa hal, seperti maraknya pengajar yang kurang mumpuni menyebabkan kualitas pembelajaran yang diterima oleh pelajar menjadi kurang bermutu.
Selain itu, ketidakmerataan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan di Indonesia, permasalahan lain seperti ketimpangan jenjang pendidikan karena adanya ketidakmerataan jumlah sekolah, pengajar serta penunjang lainnya di berbagai wilayah di Indonesia menyebabkan tingginya perbedaan dalam mutu pendidikan.
Dalam sistem pengajaran di Indonesia pun masih kurang efektif dan terkesan masih ketinggalan zaman, yang dibarengi oleh makin pesatnya perkembangan teknologi dan cara beberapa pengajar yang masih kurang efektif dalam menyampaikan materi, menyebabkan pelajar lebih tertarik untuk bermain gadget ketimbang memperhatikan pembelajaran. Disini dibutuhkan sistem Pendidikan yang sesuai dengan perkembangan zaman, agar materi yang didapat relevan.
Negara Indonesia sebagaimana negara hukum yang mengakui hak-hak tersebut sudah seharusnya menjamin terlaksananya hak tiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Kebijakan mengatasi problematika pendidikan, bukanlah dengan mengupayakan pendidikan gratis, akan tetapi memperketat standarisasi yang harus dipenuhi oleh universitas. Seperti menetapkan rasio dosen-mahasiswa (ditengah sulitnya birokrasi sertifikasi dosen), adalah semata untuk mengejar target kuantitas partisipasi pendidikan tinggi, tanpa peduli mahalnya biaya kuliah.
Lagi–lagi pendidikan bukan menjadi tanggung jawab negara, tetapi tanggung jawab mahasiswa dan orang tua. Beberapa Tahun yang lalu yaitu tepat pada tanggal 12 Juli 2012, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) mengesahkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Hal ini sekaligus menjadi payung hukum baru yang mengamini sistem pendidikan sarat komersialisasi.
Proses Liberalisasi disektor pendidikan akan menyebabkan pendidikan sarat dengan nilai-nilai kebebasan di mana negara perlahan tidak lagi bertanggung jawab dan sepenuhnya diserahkan pada pihak swasta dengan menggunakan mekanisme pasar, inilah yang disimpulkan sebagai praktek dari proses “Kapitalisasi Pendidikan”.
Proses kebijakan liberalisasi – privatisasi pendidikan di Indonesia, sebelumnya telah diperkuat dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Presiden No 76 dan 77 Tahun 2007 tentang kriteria usaha di bidang penanaman modal yang membuka peluang besar kepada modal asing untuk berinvestasi di bidang pendidikan, serta Kebijakan pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembukaan jalan bagi kaum modal (nasional maupun asing) untuk menguasai saham hingga 49 persen untuk tiap satuan pendidikan tingkat menengah dan universitas. Pada tahap ini pendidikan semakin dianggap sebagai investasi yang sangat menggiurkan sehingga pemerintah menjadikannya sektor terbuka bagi penanaman modal dan komoditas.
Dari beberapa hal di atas terkait hasil diskusi ini, dalam peringatan May Day dan Hardiknas tahun ini. Menurut Adi Darmawan, selaku Presma Unsera, mengatakan bahwa hari ini membuktikan bahwasannya pemerintah cukup untuk dibilang sangat bobrok dalam mensejahterakan masyarakatnya.
“Karena rezim beserta elit politik lainnya hanya tunduk dan menghamba pada sistem kapitalisme yang serakah yang membuat masyarakat sengsara. Masih banyak lagi isu-isu yang ada diruang lingkup ketenagakerjaan, lingkungan, investasi dan pendidikan,” pungkasnya. (Red/LPMWisma)
Reporter: Red
Editor: April
