Di Tengah Maraknya Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unsera Dorong 2P: Pelopor dan Pelapor sebagai Langkah Nyata Pencegahan

Serang, Wismanews.com – Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Serang Raya (UNSERA) Periode 2023-2025, Hendry Gunawan,M.Kom, menegaskan pentingnya peran aktif seluruh sivitas akademika dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan kampus.

Satgas PPKS merupakan amanat dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang lahir sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Dalam perkembangannya, cakupan Satgas diperluas melalui regulasi terbaru menjadi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), yang tidak hanya menangani kekerasan seksual, tetapi juga perundungan, kekerasan fisik, hingga intoleransi.

Di lingkungan UNSERA, Satgas mulai dibentuk pada 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Rektor dengan melibatkan unsur dosen, tenaga kependidikan (TENDIK), dan mahasiswa.

“UNSERA lewat SK Rektor lalu membentuk Satgas, waktu itu ada tujuh anggota dan kebetulan ketuanya saya posisinya sebagai pendidik atau dosen. Jadi di Satgas itu ada tiga unsur: ada dosen, ada TENDIK, ada mahasiswa. Nah dosen ada dua, kemudian satu dari TENDIK, nah empatnya itu mahasiswa,” Ujarnya pada (21/04).

Hendry menilai kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) membawa perubahan signifikan dalam pendekatan penanganan kasus. Jika sebelumnya lebih berfokus pada pembuktian formal, kini pendekatan lebih berpihak pada korban.

Ia mencontohkan bahwa bentuk kekerasan non-fisik seperti catcalling kini telah diakui sebagai pelanggaran hukum. Selain itu, hukum juga memberikan perlindungan lebih terhadap kelompok rentan, termasuk mahasiswa di bawah usia 18 tahun.

“Pendekatan sekarang bukan lagi semata-mata menghukum pelaku, tapi memastikan pemulihan korban dengan tetap memberikan efek jera pada pelaku,” jelasnya.

Satgas PPKS UNSERA menyediakan berbagai kanal pelaporan, mulai dari website resmi, kontak langsung, hingga media sosial. Korban maupun saksi dapat melapor dengan mengisi formulir yang memuat identitas dan kronologi kejadian. Bahkan, Hendry menegaskan bahwa kerahasiaan identitas korban menjadi prioritas utama.

“Sejauh yang kemudian kita lakukan pendampingan, identitas korban kita rahasiakan. Bahkan di beberapa laporan yang kita sampaikan ke pimpinan, nama korban tidak kita cantumkan, hanya inisial. Dan tidak kita pertemukan sampai ke pimpinan,” katanya.

Setelah laporan masuk, Satgas akan melakukan bedah kasus, pemanggilan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti seperti saksi dan rekaman CCTV. Jika terbukti, Satgas akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Rektor, mulai dari ringan hingga berat.

Selama masa jabatannya, Satgas aktif melakukan sosialisasi kepada mahasiswa, khususnya saat masa orientasi. Edukasi juga dilakukan dalam kegiatan di luar kampus seperti Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM), serta ke sekolah-sekolah sekitar.

“Satgas menyampaikan berkaitan dengan apa saja batasan-batasan untuk mahasiswa, mana yang boleh, mana yang tidak boleh, apa hak dan kewajiban dan sebagainya. Terutama ada yang kemudian tidak boleh mereka langgar,” ujar Hendry.

Meski regulasi semakin kuat, Hendry mengakui masih banyak korban yang enggan melapor. Hal ini disebabkan oleh ketakutan akan stigma sosial, proses yang dianggap rumit, hingga keraguan apakah laporan akan ditindaklanjuti.

“Rata-rata korban tidak mau melapor karena takut nanti ribet, takut nanti nama baiknya tercoreng, takut kalau ini tidak ada proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain mendorong keberanian melapor, Hendry juga menekankan pentingnya peran aktif sivitas akademika dalam mencegah kekerasan sejak awal. Ia menjelaskan bahwa pelopor adalah individu yang berani mengatakan tidak terhadap tindakan kekerasan, sementara pelapor adalah mereka yang berani melaporkan ketika melihat atau mengalami kejadian tersebut.

“Jadi kita tidak boleh diam ketika melihat ada kekerasan. Upaya kita memastikan itu tidak terjadi dengan minimal tadi, 2P: jadi pelopor dan pelapor,” tegasnya.

Sikap diam terhadap kekerasan bukanlah pilihan, karena hal itu sama saja dengan membenarkan tindakan tersebut. Kepedulian dan keberanian setiap individu menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman.

(Rizki/LPMWisma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *