Serang, Wismanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi I, telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada Selasa 3 Maret 2025, di Kompleks Parlemen Jakarta, untuk dibawa ke tingkat Paripurna, pada Kamis mendatang.
“Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua,” ujar Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, pada Selasa (18/03/2025).
Sebagai respon terhadap penolakan RUU TNI oleh masyarakat, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengemukakan beberapa poin perbubahan krusial.
Lebih lanjut, ia merinci perubahan mencangkup pada tiga pasal utama, meliputi Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit, Pasal 3 tentang kedudukan TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil.
“Enggak ada pasal-pasal lain. Kalaupun ada pasal-pasal yang sama, kita sampaikan,” ungkapnya, pada Senin (17/03/2025), seperti dikutip Kompas.com.
Adanya perubahan ini tentunya memberikan kontra di kalangan masyarakat, terutama keterlibatan TNI dalam jabatan sipil.
Penyalahgunaan kekuasaan, serta memungkinkan pengembalian dwifungsi TNI yang pernah berlaku pada masa Orde Baru, menjadi potensi besar dalam RUU TNI.
“Tentara biarlah bertugas sebagai penjaga negara jangan sampe turun tahta jadi pemain di kelas menengah,” tulis pengguna X (Twitter).
Pengesahan RUU TNI di Rapat Paripurna nanti, menandai babak krusial pembentukan dan pembaruan hukum pertahanan negara.
Sidang Paripurna akan menindaklanjuti proses ini dengan menyetujuinya secara formal agar resmi menjadi undang-undang.
