Serang, Wismanews.com – Isu mengenai alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi sorotan publik setelah video Dwi Sasetyaningtyas (DS) viral di media sosial. Dalam video tersebut, DS menyampaikan pernyataan, “Cukup aku saja WNI, anakku jangan,” sambil memperlihatkan paspor anaknya yang merupakan warga negara Inggris. Video tersebut beredar pada 19–20 Februari 2026 melalui akun media sosial pribadinya @sasetyaningtyas di Instagram dan X, dikutip dari cnnindonesia.com.
Suaminya, Arya Pamungkas Iwantoro (AP), juga merupakan alumni LPDP yang diduga belum memenuhi kewajiban kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi S2 dan S3 di Utrecht University, Belanda.
Polemik bermula dari unggahan video DS di media sosial yang dinilai merendahkan Indonesia oleh sejumlah warganet. LPDP mengonfirmasi bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 Sustainable Energy Technology di Delft University of Technology pada 2017 dan telah memenuhi masa pengabdian selama lima tahun (2017–2023) melalui berbagai kegiatan sosial, termasuk penanaman 10.000 pohon bakau. Namun, AP terancam sanksi karena diduga belum berkontribusi di Indonesia pascastudi, dengan estimasi dana beasiswa yang diterima mencapai Rp7,7 miliar (Rp3 miliar untuk S2 dan Rp4,7 miliar untuk S3).
DS merupakan lulusan Teknik Kimia ITB dan alumni LPDP yang menempuh studi S2 di Belanda. Saat ini, ia menetap di Inggris mendampingi suaminya. AP sendiri merupakan alumni LPDP jenjang S2–S3 di Utrecht University, masih berstatus WNI, dan bekerja sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth. Pasangan tersebut diketahui memiliki anak berkewarganegaraan Inggris.
LPDP telah memanggil AP untuk menjalani proses klarifikasi. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya memerintahkan pengembalian dana beasiswa beserta bunga serta pemberlakuan daftar hitam (blacklist) dari pekerjaan di instansi pemerintah, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Video DS viral pada pertengahan Februari 2026. LPDP merespons secara resmi pada 20 Februari 2026 melalui akun X @LPDP_RI dan menyatakan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Menteri Keuangan Purbaya juga mengonfirmasi proses pengembalian dana pada 22–24 Februari 2026. Selain kasus tersebut, data LPDP per Februari 2026 mencatat terdapat 44 alumni yang belum kembali ke Indonesia, dikutip dari detik.com.
Netizen menilai bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan komitmen penerima beasiswa LPDP, yakni kewajiban pengabdian dengan skema 2n+1. Skema ini mengatur bahwa penerima beasiswa wajib berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun setelah lulus, dikutip dari Kompas.com.
LPDP menyatakan akan melakukan pendalaman dan pemanggilan terhadap AP. Apabila terbukti melanggar ketentuan, sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran, kewajiban pengembalian dana beserta bunga, hingga pemblokiran akses terhadap program pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa AP bersedia mengembalikan dana dan menerima konsekuensi administratif. Sementara itu, DS telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya.
Melalui isu ini, diharapkan setiap penerima beasiswa LPDP dapat menjalankan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia serta berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia nasional.
(Div. News – Berita/LPMWisma)
Editor: Div. News – Berita
