Penetapan Pembina UKM di UNSERA Bertujuan Mendukung Pengembangan UKM

Serang, Wismanews.com – Universitas Serang Raya (UNSERA) resmi menetapkan pembina untuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor :149/UNSERA/SK/XII/2025 yang ditetapkan pada 16 Desember 2025. Namun, proses penunjukan pembina tersebut menuai perhatian karena dinilai belum disertai komunikasi yang jelas kepada ketua UKM maupun pembina yang bersangkutan.

Ketua Umum UKM Pengembangan Olahraga (UKM PO), Zian Wildan, mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya pembina UKM pada awal Januari 2026.

“Saya baru menerima informasi terkait pembina itu tanggal 5 Januari. Sebelumnya tidak ada informasi dari pihak manapun,” ujarnya saat diwawancarai pada (8/1).

Meski demikian, Zian menilai kebijakan penunjukan pembina pada dasarnya merupakan langkah yang baik. Menurutnya, keberadaan pembina dapat membantu meringankan beban Biro Kemahasiswaan dan memperjelas alur koordinasi UKM.

“Menurut saya, adanya pembina itu sebenarnya bagus. Tapi seharusnya sebelum ditetapkan sudah ada obrolan dulu, supaya pembina juga tahu program kerja UKM masing-masing,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Rizal, dosen UNSERA yang ditetapkan sebagai Pembina UKM Wahana Inspirasi Mahasiswa (WISMA). Ia menyebut bahwa sebelum SK diterbitkan, tidak ada konfirmasi resmi terkait penunjukannya sebagai pembina.

“Kalau secara formal tidak ada konfirmasi. Hanya ada obrolan non-formal dengan pihak Biro Kemahasiswaan. Saya baru tahu pasti setelah SK keluar,” jelasnya.

Rizal menuturkan, komunikasi yang terjadi sebelumnya bersifat informal dan tidak dianggap sebagai penugasan resmi.

“Sebelumnya hanya ngobrol biasa, tidak ada perintah dari pimpinan. Beberapa hari lalu tiba-tiba saya menerima SK,” katanya.

Terkait peran pembina, Rizal menegaskan bahwa pembina tidak berada dalam posisi untuk mengintervensi jalannya organisasi mahasiswa.

“Pembina bukan untuk mengawasi atau mendikte ketua UKM. Itu domain ketua. Pembina lebih sebagai tempat berbagi dan memberi pandangan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan pembina diharapkan dapat mendorong UKM agar lebih berkembang dan berkontribusi terhadap citra kampus.

“UKM itu penting, tidak hanya prestasi akademik, tapi juga non-akademik. Dengan pembina, prestasi UKM bisa lebih terlihat dan memberi dampak positif bagi kampus,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Kemahasiswaan (Kabiro Kemahasiswaan), Abdul Fatah, SE., M.M, , menjelaskan bahwa program penunjukan pembina UKM bukanlah kebijakan baru.

“Program ini sebenarnya sudah lama direncanakan sejak tahun lalu. Aturannya sudah ada sejak 2008 di pedoman UKM, hanya saja sekarang fungsinya kembali dihidupkan,” jelasnya.

Fatah juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan khusus kepada UKM terkait siapa pembina yang ditunjuk.

“Belum ada pembicaraan ke UKM soal siapa pembinanya. Karena itu, kami akan merapatkan terlebih dahulu dengan para pembina,” ujarnya.

Terkait keterlambatan penyampaian SK, Fatah menyebut hal tersebut disebabkan oleh kendala teknis dan libur akhir tahun.

“Itu hanya masalah teknis karena terpotong libur. Setelah ini silakan koordinasi dengan pembina masing-masing,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan utama penunjukan pembina adalah untuk menghidupkan kembali UKM yang selama ini kurang aktif.

“Tujuan utama dari penunjukan pembina ini adalah membangkitkan kembali UKM agar bisa berjalan dan berkembang,” pungkasnya.

Penetapan pembina UKM diharapkan mampu mendukung penguatan UKM sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan sesuai kebutuhan masing-masing organisasi mahasiswa.

(Red/LPMWisma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *