Serang, Wismanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang TNI (UU TNI), pada hari Kamis, 20 Maret 2025, di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengesahkan secara langsung pengesahan RUU TNI ini pada sidang paripurna.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan, seperti dikutip CNN.com.
Bersamaan dengan teriakan “Setuju” dari anggota dewan yang hadir, Puan mengetuk palu.
Sebelumnya, pada Sidang Pleno, Komisi I DPR RI, Utut Adianto telah menyetujui RUU Nomor 34 Tahun 2004, tentang TNI di bawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, mencakup tiga pasal antara lain Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU, tentunya memberikan beragam reaksi, terutama di kalangan masyarakat sipil.
Masyarakat sipil dan pihak-pihak terkait memerlukan langkah-langkah advokasi untuk menjaga agar reformasi sektor keamanan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
