Serang, Wismanews.com – Mahasiswa Universitas Serang Raya (UNSERA) Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, dan Ilmu Hukum (FISIPKUM) Program Studi Ilmu Hukum melaksanakan kegiatan studi lapangan mata kuliah Hukum Adat di kawasan Ciboleger, Baduy, Kabupaten Lebak, Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari perkuliahan semester III yang wajib diikuti oleh mahasiswa Ilmu Hukum.
Studi lapangan tersebut didampingi oleh dosen pengampu mata kuliah Hukum Adat, Hikmatullah, S.HI., M.Sy., serta asisten dosen A. Azzam Fatoni, S.H., C.Med, CIRP, CPLA. Selain mahasiswa Ilmu Hukum semester III, kegiatan ini juga diikuti oleh mahasiswa Administrasi Negara semester VII, Ilmu Komunikasi semester V, serta sejumlah dosen FISIPKUM lainnya.
Asisten dosen mata kuliah Hukum Adat, A. Azzam Fatoni, S.H., C.Med, CIRP, CPLA, menjelaskan bahwa studi lapangan ke masyarakat Baduy bertujuan untuk memperluas wawasan dan perspektif mahasiswa terkait hukum adat. Menurutnya, hukum adat tidak hanya dapat dipahami melalui teks atau teori di dalam buku, melainkan hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
“Hukum adat itu hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, untuk menghindari pemahaman yang bersifat tekstual semata, perlu dilakukan studi lapangan agar mahasiswa memiliki pemahaman yang lebih empiris mengenai perkembangan hukum adat,” ujarnya pada (20/01).
Ia juga menjelaskan alasan dipilihnya masyarakat Baduy sebagai lokasi studi lapangan. Hal tersebut berkaitan dengan adagium Ubi Societas Ibi Ius, yang berarti di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Menurutnya, mempelajari hukum adat di wilayah terdekat merupakan langkah penting untuk memberikan pemahaman yang lebih nyata kepada mahasiswa.
“Identitas yang membanggakan dari Provinsi Banten salah satunya adalah keberadaan suku Baduy. Oleh karena itu, penting untuk mempelajari hukum adat di masyarakat adat terdekat secara komprehensif,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap mahasiswa dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Ia menekankan pentingnya kepedulian terhadap pelestarian hukum adat sebagai bagian dari sumber hukum nasional. Selain itu, hukum adat juga dinilai memiliki peran penting dalam pembaruan hukum nasional, termasuk dalam pengembangan hukum Islam di bidang akademik.
“Hukum adat dapat menjadi sumber bagi penerapan dan pembaruan hukum nasional. Hal ini bisa menjadi peluang penelitian dan terobosan baru bagi mahasiswa, khususnya di bidang akademik,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu mahasiswa Ilmu hukum, TB M Kasyif Ulum Kaliba, mengungkapkan bahwa kegiatan studi lapangan ini memberikan pengalaman yang berharga. Ia mengikuti kegiatan tersebut untuk menyelesaikan tugas mata kuliah sekaligus memahami secara langsung budaya dan kehidupan masyarakat Baduy.
“Saya ingin mengetahui kultur budaya Baduy secara langsung dan memahami bagaimana adat itu diterapkan, mulai dari budaya, lingkungan, hingga kehidupan sehari-hari masyarakatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengalaman paling berkesan selama mengikuti studi lapangan adalah berinteraksi langsung dengan masyarakat Baduy serta melihat kondisi wilayah yang masih asri dan jauh dari modernisasi.
“Melihat langsung kehidupan masyarakat Baduy di tempat aslinya sangat berkesan. Selain itu, kami juga bisa berangkat bersama teman-teman dan para dosen,” katanya.
Melalui kegiatan studi lapangan ini, mahasiswa diharapkan dapat menambah wawasan dan pengalaman terkait hukum adat, serta memperdalam pemahaman mengenai dinamika dan perkembangan adat dalam kehidupan masyarakat.
(Intan/LPMWisma)
Reporter: Intan
Editor: Div. News – Berita
