Serang, LPMWisma.com – Kelompok 74 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Tematik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) mengadakan sosialisasi hukum bertajuk “Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat terkait Judi Online dan Peminjaman Online” di Desa Karangsetra, Kabupaten Pandeglang. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 18 Januari 2025, di balai desa setempat dan dihadiri oleh tiga puluh peserta dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk beberapa perangkat desa.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya praktik Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang semakin marak. Pemateri menjelaskan pengertian serta dampak negatif dari kedua praktik tersebut, aturan hukum yang mengatur, langkah pencegahan, prosedur pelaporan pidana ke pihak kepolisian, serta data penanganan kasus terkait. Dengan informasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami risiko yang ada dan waspada terhadap tawaran-tawaran yang berpotensi merugikan.
Ketua Kelompok 74, Fransiskus, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar dari kegiatan ini. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami risiko dari praktik judi online serta konsekuensi hukumnya. Dengan pemahaman ini, kita bersama-sama dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan kondusif bagi generasi penerus di Desa Karangsetra,” ungkapnya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah desa dalam mencegah dampak buruk judol dan pinjol ilegal.
Salah seorang peserta, Arif Setiawan (55), menyampaikan kesan positifnya. “Jadi, setelah mengikuti sosialisasi ini, saya sudah mulai tahu dan paham bahwa judol dan pinjol itu ilegal. Saya berharap di desa ini dibuat satgas untuk menangani hal tersebut agar ke depannya tidak ada masyarakat yang terjerat judol dan pinjol,” ujarnya penuh harapan.
Dengan tingginya antusiasme peserta, sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat Desa Karangsetra. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk melindungi warganya dari bahaya yang ditimbulkan oleh judol dan pinjol.
(Red/LPMWisma)
Reporter: Red
Editor: Riri
