Serang, LPMWisma.com – Indonesia adalah bangsa yang besar, bahkan banyak yang bilang tanah kita tanah surga. Namun, jutaan rakyat direnggut kesejahteraannya oleh para pemimpin yang mementingkan kepentingan untuk golongan nya saja.
Sejak 17 Agustus 1945, Indonesia telah merdeka dari penjajah, tetapi ternyata udara kemerdekaan hanya diperuntuhkan untuk segelintir golongan, bukan kepada rakyat kecil. Bahkan, pada kenyataan nya masih banyak permasalahan yang terjadi di Republik ini, salah satunya permasalahan yang tak kunjung usai untuk segera diselesaikan oleh pemangku kebijakan hari ini, seperti kasus mega korupsi dengan nilai yang sangat fantastis kembali mencoreng Indonesia.
Setelah deretan kasus korupsi jumbo seperti PT Asabri dan Jiwasraya, publik dikagetkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara bisa sangat besar dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022.
Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mencapai Rp. 271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.
Kasus ini memiliki nilai kerusakan lingkungan yang terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp. 183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp. 74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp. 12,1 triliun. Kasus tersebut juga menjadi sorotan publik setelah sejumlah nama beken ikut menjadi tersangka dan ditahan Kejagung, termasuk diantaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami dari pesohor RI Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Dalam hal ini, Adi Darmawan selaku Sekjen Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Provinsi Banten menyatakan untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Atas berbagai rangkaian yang terjadi, kami aliansi BEM Nusantara Provinsi Banten, mendesak dan mendorong kepada Bapak Presiden Ir. H. jokowi beserta pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk segera mengesahkan Undang-undang Perampasan Aset yang sampai detik ini belum adanya tindak lanjut atau kejelasan terhadap undang-undang tersebut. Agar permasalahan kasus korupsi yang terjadi di negeri ini bisa terselesaikan dan menjadi titik jera bagi para oknum yang melakukan tindakan tersebut yang merugikan rakyat dan negara,” ungkap Adi Dermawan dalam wawancara via WhatsApp, pada Minggu (31/4/2024).
Selain itu, Badru Zaman selaku Koordinator BEM Nusantara Provinsi Banten juga menyampaikan tambahan, “Kita sedang melakukan konsolidasi, dan kajian bersama di aliansi BEM Nusantara Banten, dengan jumlah yang tergabung 32 kampus di provinsi Banten terkait permasalahan kasus korupsi yang marak terjadi di Indonesia,” ujarnya.
Adi Dermawan mengungkapkan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset ditujukan untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan juga sebagai efek jera untuk memiskinkan para pelaku korupsi.
“Kenapa soal RUU perampasan Aset ini harus segera disahkan? karena RUU Perampasan Aset sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan sebagai instrumen untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan juga sebagai efek jera untuk memiskinkan para pelaku korupsi dengan serakahnya para oknum atau segelintiran golongan untuk kepentingan pribadinya namun merugikan rakyat dan negara,” pungkasnya.
(Red/LPMWisma)
Reporter : Red
Editor : Jelitania
